Suka Intip dan Rekam Anak Kos Lagi Mandi, Pemuda Lontar Surabaya Diringkus Polisi

Suka Intip dan Rekam Anak Kos Lagi Mandi, Pemuda Lontar Surabaya Diringkus Polisi Pelaku tertunduk malu di hadapan petugas.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penasaran dan tergiur dengan kemolekan tubuh tetangga yang indekos, FA (28) warga Jl. Lontar, Sambikerep, Surabaya nekat mengintip dan merekam WN (29) yang sedang mandi.

Aksi yang dilakukan oleh FA akhirnya kepergok oleh korban pada Minggu, 19 Juni 2022. Korban lalu melaporkannya ke Mapolrestabes Surabaya.

Unit PPA berhasil mengamankan FA di tempat tinggalnya pada Senin (20/7/2022).

Kasat Reskrim  AKBP Mirzal Maulana memberikan keterangannya bahwa pelaku dilaporkan oleh korban WN setelah ketahuan merekamnya saat tengah mandi di dalam kamar mandi kos-kosan di wilayah Surabaya barat.

"Pelaku melakukan aksi perekaman mengunakan handphone kepeda korban yang sedang mandi melalui ventilasi penyekat udara antara rumah pelaku dengan kamar mandi kos korban," jelas AKBP Mirzal.

Korban curiga ada suara tidak jelas di balik ventilasi kamar mandi, dan waktu bersamaan ternyata ada bunyi dari handphone pelaku yang dipergunakan untuk merekam.

Mengetahui hal tersebut, korban lantas teriak minta tolong sambil melihat wajah pelaku. Dari teriakan tersebut, teman kos korban ikut membantu menangkap pelaku dan berhasil diamankan.

“Setelah berhasil diamankan lantas kita lakukan pemeriksaan ternyata ditemukan video telanjang korban saat mandi,” tandas Mirzal.

Kanit PPA AKP Wardi Waluyo mengungkapkan, pelaku sudah merekam aktivitas korban yang telanjang lebih dari dua kali. Pelaku mengaku hanya untuk konsumsi pribadi saja.

“Pelaku melakukan kelakuan bejatnya, dengan merekam menggunakan kamera handphone setelah itu, semua video disimpan di flashdisk miliknya,” ucap AKP Wardi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti flashdisk milik pelaku yang di dalamnya terdapat rekaman berisi video wanita lain yang juga tengah mandi.

"Video yang berhasil direkam pelaku dengan orang yang berbeda-beda, tetapi semua adalah tetangga satu kosnya," terangnya.

Atas perbuatannya, FA terancam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun. (yan/ari)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO