Pendapatan DPMPTSP Gresik per Juli 2022 Baru Masuk Rp17 M dari Target Rp131 M

Pendapatan DPMPTSP Gresik per Juli 2022 Baru Masuk Rp17 M dari Target Rp131 M Asroin Widiana dan AM Reza Pahlevi.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi II (membidangi pendapatan) memelototi capaian pendapatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil untuk menopang kekuatan fiskal APBD Gresik tahun 2022.

Salah satunya di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Hingga bulan Juli tahun ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari baru masuk Rp17.436.317.555. Padahal, target sejumlah sektor PAD yang ditugaskan kepada DPMPTSP pada tahun 2022 mencapai Rp131.678.150.000.

Baca Juga: 4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini

"Iya, hasil evaluasi capaian kinerja pendapatan, target PAD DPMPTSP baru masuk Rp17 miliar lebih dari target Rp131 miliar atau baru 13, 24 persen tahun ini," ucap Ketua Komisi II , Asroin Widiana kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (11/8/2022).

Asroin lantas merinci target PAD tersebut dari sejumlah sektor. Di antaranya, untuk target PAD dari sektor izin pendirian bangunan (IMB) sebesar Rp128.175.150.000 per Juli realisasi Rp17.289.411.438, atau 13,49 persen.

Kemudian, retribusi pelayanan pasar target nol rupiah, per Juli terealisasi Rp73.464.000. Selanjutnya, denda keterlambatan IMB target Rp42.728.867, per Juli terealsasi Rp42.728.867.

Baca Juga: Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan

Adapun, hasil eksekusi jaminan atas pembongkaran reklame target nol, per Juli terealisasi Rp30.713.250. "Kami terus mendorong DPMPTSP untuk menggali pendapatan yang belum masuk," jelas Anggota Fraksi Golkar ini.

Ditambahkan Asron, DPMPTSP menjanjikan dalam kurun waktu sekira 5 bulan, bisa menambah target pendapatan antara Rp 50-60 miliar. "Sehingga, kami estimasikan target pendapatan DPM PTSP Rp 131 miliar bisa terealisai kisaran Rp 70 miliar lebih," tutupnya.

Kepala , AM. Reza Pahlevi menyatakan, masih kecilnya target PAD yang ditugaskan kepada OPD yang dipimpinnya, karena proses penyelesaian dokumen. "Komitmen dari para pelaku usaha sudah masuk sejumlah berkas baik IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," katanya.

Baca Juga: SK Turun, DPP PDIP Tunjuk Mujid Pimpinan DPRD Gresik

Menurutnya, DPMPTSP dalam memprsoes pengejaun perizinan terkendala kelengkapan dikumen. Sebab, kalau dokumen sudah lengkap masuk, maka tinggal survei lapangan sesuai dengan gambar teknisnya.

"Sejauh ini, kendalanya kan proses perizinan seperti IMB dan PBG, karena melibatkan sejumlah OPD terkait seperti , seperti Dinas Cipta Karya, seperti Dinas Lingkungan Hidup ()," terangnya.

"Pengajuan UMB atau PBG bisa kami proses setelah sertifikat layak fungsi (SLF) keluar dari Cipta Karya, dan persyaratan teknis lain di . Kemudian, UKL, dan UPL dari ," sambung mantan Kepala Bagian Humas ini.

Baca Juga: PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik

Intinya, tambah Reza, dalam pengurusan izin-izin dimaksud bisa cepat tuntas di DPMPTSP setelah berkas-berkas yang dipersyaratan sudah terkumpul semua dan klir. "Jadi intinya gini, DPMPTSP tempat kumpulnya berkas-berkas yang sudah final. Selanjutnya, tinggal kita verifikasi sebentar, lalu cek lapangan. Kemudian, terbitlah retribusinya baru dikeluarkan SK-nya," tegasnya.

Reza menyatakan, meski saat ini PAD yang didapatkan DPMPTSP masih jauh dari target, namun dirinya optimis hingga jelang tutup buku Tahun 2022, masih sangat berpotensi menghasilkan tambahan pendapatan hingga Rp 60 miliar. "Jadi, saat ini masih ada potensi pendapatan kurang lebih Rp60 miliar lah. Ini masih proses," tutupnya. (hud/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO