Saat itu rombongan korban melewati Jalan Raya Kediri – Nganjuk dengan dikawal pamter menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih dari depan Pasar Gringging.
"Sampai di depan Makam Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri (Barat SPBU Kedungsari) terjadi pengeroyokan yang dilakukan oleh sekitar 30-40 oleh orang tak dikenal di TKP depan makam, dengan menggunakan batu dan balok kayu," terangnya.
Rombongan korban pun semburat menyelamatkan diri kembali ke arah timur menuju Polsek Tarokan untuk melapor. Apes, korban tertangkap dan dihajar oleh para pelaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas lalu melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku pengeroyokan di rumah masing-masing.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 Bulan," tegas kasatreskrim. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News