Delapan Pelaku Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat di Kediri Dibekuk Polisi

Delapan Pelaku Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat di Kediri Dibekuk Polisi Enam dari delapan pelaku pengeroyokan anggota salah satu perguruan silat saat berada di Mapolres Kediri Kota. Foto: Ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim Buser Satreskrim berhasil menangkap pelaku pengeroyokan anggota sebuah perguruan silat di Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, Senin (22/08/22).

Ada delapan pelaku yang berhasil diamankan, yaitu KAP, BJS, MH, SYF, MA, WAAN, MA, dan AD. Dari 8 orang itu, 2 di antaranya masih di bawah umur. Mereka sebagian besar merupakan warga Kabupaten Nganjuk.

Selain berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa buah batu, 1 unit motor, 1 jaket, 1 kaos, 1 buah batang kayu, dan 1 buah helm.

Kasatreskrim AKP Tomy Prambana mengatakan, pengeroyokan itu berawal saat korban ASW, warga Pace Nganjuk, bersama puluhan rekannya selesai menghadiri pengesahan warga baru padepokan sebuah perguruan silat di , yang berada di Kelurahan Pojok Kecamatan Mojoroto, Senin, (22/8/2022).

Sekira pukul 04.00 WIB, rombongan korban hendak pulang ke Nganjuk melewati jalur yang telah disiapkan pengawalan oleh polisi melalui Simpang Empat Mrican ke arah Prambon, Nganjuk.

"Di tengah perjalanan, rombongan terpecah menjadi 2 bagian, tepatnya di simpang empat arah Bendungan Waruturi masuk wilayah Desa Jabon Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri," kata Tomy, Selasa (23/8/2022).

Saat itu rombongan korban melewati Jalan Raya Kediri – Nganjuk dengan dikawal pamter menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih dari depan Pasar Gringging.

"Sampai di depan Makam Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri (Barat SPBU Kedungsari) terjadi pengeroyokan yang dilakukan oleh sekitar 30-40 oleh orang tak dikenal di TKP depan makam, dengan menggunakan batu dan balok kayu," terangnya.

Rombongan korban pun semburat menyelamatkan diri kembali ke arah timur menuju Polsek Tarokan untuk melapor. Apes, korban tertangkap dan dihajar oleh para pelaku.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas lalu melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku pengeroyokan di rumah masing-masing.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 Bulan," tegas kasatreskrim. (uji/rev)

Lihat juga video 'Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan Warnai Peringatan Hari Bumi dan Hari Air Dunia di Kota Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO