Diduga Ada 31 Tambang Ilegal, Komisi III DPRD Situbondo Bakal Panggil ULP

Diduga Ada 31 Tambang Ilegal,  Komisi III DPRD Situbondo Bakal Panggil ULP Arifin, SH, MH. Foto: Syaiful Bahri/bangsaonline.com

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, Arifin, SH., MH mengaku akan memanggil Unit Layanan Pengadaan (ULP) terkait penggunaan bahan material tambang illegal untuk pembangunan di Situbondo.

"Kami mendapat banyak pengaduan dari masyarakat terkait maraknya tambang ilegal dan penggunaannya untuk bahan pembangunan". Kata Arifin kepada wartawan di ruangan Komisi III, Senin (26/09/2022).

Baca Juga: Lestarikan Keunikan Besuki, Komisi III DPRD Situbondo Minta Lantai Paseban Alun-Alun Gunakan Tegel

Arifin menjelaskan, Komisi III telah melakukan kunjungan kerja ke Dinas ESDM Propinsi Jawa Tinirr, Kamis (15/09/2022). Kunker itu bertujuan untuk koordinasi dan klarifikasi terkait data pertambangan di Situbondo.

Komisi III juga telah melakukan rapat kerja sinkronisasi data tersebut dengan Kapolres Situbondo, Kajari, Kepala DPUPP, Kepala DLH, Kepala Bapenda, Kasatpol PP dan Kepala Bagian Ekbang Setda Kabupaten Situbondo pada Kamis (22/09/2022).

"Sinkronisasi itu ditemukan ada 13 tambang legal, sisanya 31 illegal atau izinya tidak lengkap," kata Arifin

Baca Juga: Komisi III DPRD Situbondo Monitoring Tanah Kas Desa Terdampak Tol, PT Wika Akui Kesalahan

Informasi yang diterima HARIAN BANGSA, 13 tambang legal itu adalah Widodo, CV Moncel Indah, Silehudin, ST. (Sirtu dan Andesit), Abdul Kholiq (Sirtu dan Andesit), Surya Karya Semesta (tanah uruk dan andesit), H. Sriyatno (andesit dan sirtu), Ahmad Khodari Nurur Rohman, dan CV. Banyuputih.

"CV banyuputih baru selesai melengkapi izin, jadi ada 13 tambang legal di Situbondo," jelas Arifin.

Arifin mengungkapkan langkah-langkah sinkronisasi Komisi III ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga: DPRD Situbondo Temukan Banyak Dugaan Pelanggaran Tambang di Desa Sumberanyar, Warga Tersiksa

"Kita koordinasi dengan Bapenda terkait tambang legal yang berkewajiban bayar pajak dan yg illegal jangan sampai bayar pajak," ujar Arifin.

Terkait pemanggilan ULP itu, Arifin menjelaskan tujuannya untuk mengetahui dan menginfentarisir masalah surat dukungan dan penggunaan tambang liar untuk pembangunan di kabupaten Situbondo.

"Harapan kami jangan sampai pekerjaan konstruksi yang ada di Situbondo ini menggunakan dukungan dan material illegal," tegas Arifin.

Baca Juga: Urai Konflik dengan Warga, Timbang Pemkab Situbondo Tinjau Lokasi Tambang di Desa Tambak Ukir

Arifin menambahkan, terbuka kemungkinan akan memanggil yang menggunakan tambang illegal. "Kita lihat nanti di lapangan, ada kemungkinan untuk memanggil mereka," ungkap Arifin. (Syaiful Bahri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO