Tiga Tersangka Perwira dari Polres Malang dan Brimob Diperiksa Polda Jatim atas Tragedi Kanjuruhan

Tiga Tersangka Perwira dari Polres Malang dan Brimob Diperiksa Polda Jatim atas Tragedi Kanjuruhan Salah satu Perwira Polres Malang mendatangi Polda Jatim untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Direktorat Kriminal Umum melakukan pemeriksaan kepada tiga perwira dari jajaran yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tragedi Stadion Kanjuruhan, Rabu (12/10/2022).

Ketiga tersangka tersebut adalah Kabag Ops AKP Wahyu S, Danki Brimob berinisial H, dan Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi.

Masing-masing ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pelangaran tentang SOP pengamanan pertandingan sepak bola yang ditentukan oleh .

Untuk AKP Wahyu S diindikasi mengesampingkan adanya aturan  tentang tata cara penggunaan gas air mata, tapi tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.

Sedangkan AKP H selaku Danki Brimob Polda secara sengaja memerintahkan pasukan menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.

“Sang Danki Brimob terebut merupakan ketua pasukan dan memerintah pasukan untuk menembak gas air mata dengan jumlah besar,” ujar Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto.

Sedangkan tersangka ketiga yaitu Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi, juga melakukan tindakan kurang terukur dengan memerintahkan kepada beberapa anggota brimob menembakkan gas air mata.

Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka di Gedung Dirreskrimum dilakukan sejak pukul 14.00 WIB. Hingga berita ini ditulis pukul 16.00, belum ada keterangan dari pihak Penyidik Dirreskrimum .

Dari tiga tersangka, nantinya akan dijerat sanksi kode etik dan pidana pasal 359 dan pasal 360. (rus/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO