​BKN Wajibkan Penggunaan e-Meterai Dalam Dokumen PPPK 2022, Berikut Cara Pembelian e-Meterai

​BKN Wajibkan Penggunaan e-Meterai Dalam Dokumen PPPK 2022, Berikut Cara Pembelian e-Meterai e-meterai. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Kean Negara (BKN) mengharuskan penggunaan e-Meterai dalam dokumen persyaratan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () 2022.

Berikut cara memberli (e-meterai):

Baca Juga: Penyebab Kematian Saat Tidur dalam Dunia Medis

Dilansir dari laman resmi Perum Peruri, langkah-langkah pembelian e-meterai sebagai berikut:

1. Akses laman https://e-meterai.co.id/

2. Anda dapat login menggunakan e-mail dan password, serta masukkan kode captcha

Baca Juga: Resep Laksa Ayam, Cita Rasa Rempah Lezat dan Santan Kental

3. Anda akan memperoleh kode OTP yang dikirim melalui e-mail

4. Masukkan kode OTP tersebut

5. Anda akan diarahkan ke beranda/halaman utama, pilihlah menu pembelian

Baca Juga: 7 Sayuran yang Harus Dihindari Penderita Diabetes

6. Masukkan kuota atau jumlah yang akan Anda beli

7. Secara otomatis akan muncul total tagihan dan metode pembayaran

8. Pilihlah metode pembayaran yang Anda inginkan

Baca Juga: Resep Ikan Bandeng Asem Pedas

9. Lakukanlah pembayaran sesuai dengan total tagihan dan metode pembayaran yang Anda pilih

Anda telah berhasil membeli e-meterai, selanjutnya proses pembubuhan dilakukan secara online dengan cara mengunggah dokumen (format pdf) ke lamanhttps://e-meterai.co.id/

(ans) 

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 6 Oktober 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO