![Kantor Imigrasi Kediri Bongkar Modus Pengiriman Pekerja Migran Non-Prosedural ke Kamboja Kantor Imigrasi Kediri Bongkar Modus Pengiriman Pekerja Migran Non-Prosedural ke Kamboja](/images/uploads/berita/700/30120b2189806441ded741d555cd8a8a.jpg)
Dijelaskan Junaedi, rencananya keenam pemohon paspor tersebut akan diberangkatkan dari Jakarta ke Thailand dengan pesawat. Kemudian dari Thailand mereka melakukan perjalanan darat ke Poipet, yaitu daerah di Kamboja yang dekat dengan perbatasan Thailand.
Keenam pemohon paspor tersebut akan dipekerjakan di Kamboja dengan bos yang mengaku sebagai Warga Negara Indonesia. Dengan memberangkatkan Warga Negara Indonesia ke Kamboja, tersangka mendapatkan kiriman sejumlah uang dari bosnya.
“Kejadian ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya tersangka REP juga telah membantu keberangkatan 5 orang Warga Negara Indonesia dengan inisial AIN, CBP, VW, ST, dan AP untuk bekerja di Kamboja," jelas Junaedi.
Dari hasil penyidikan tindak pidana keimigrasian ini, menurut Junaedi, penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain adalah berkas permohonan paspor 6 orang dengan inisial AF, DFM, MRZ, VYS, YAS dan YS, paspor Republik Indonesia atas nama tersangka REP, handphone beserta 2 SIM card milik tersangka, dan KTP milik tersangka.
Atas hal tersebut, REP dijerat dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 126 huruf c undang-undang nomor 6 tahun 2011 dengan acaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
“Saya juga memberikan apresiasi kepada pegawai Kantor Imigrasi Kediri yang telah bekerja sesuai prosedur yang berlaku dan juga para penyidik yang berhasil mengungkap kasus ini. Upaya yang telah dilakukan ini tak lepas dalam rangka pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural serta perlindungan WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri," pungkas Junaedi.
Sementara itu, Erdiansyah, Kepala Kantor Imigrasi Kediri, selaku atasan Penyidik menambahkan bahwa berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada tanggal 20 Desember 2022. Oleh karena itu, Penyidik Kantor Imigrasi Kediri selanjutnya akan menyerahkan tersangka REP dan barang bukti ke penuntut umum. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News