Sementara itu, pihak Bapenda Provinsi Jatim sendiri, sulit dihubungi untuk konfirmasi terkait proyek pengadaan tersebut. Bahkan, Kepala Badan Pendapatan Daerah juga tidak bisa dihubungi melalui ponselnya.
Sementara, Kepala UPT PPD Ngawi, juga tidak dapat ditemui dengan alasan sedang mengikuti Diklatpim ke 3.
Dari data yang diperoleh, proyek tersebut untuk UPT PPD Ngawi, hanya ketempatan dan terkait peraturan tersebut, tidak mengetahui.
"Proyek itu untuk PPD Ngawi hanya ketempatan. Kalau masalah bagaimana prosesnya seperti tidak tahu," jelas salah satu pegawai UPT PPD Ngawi.
Adanya proyek perbaikan yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim itu, wajar dipertanyakan. Sebab, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) No 16 Tahun 2018, pasal 290 ayat 2 huruf d menyebutkan, dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa, dilarang, memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi.
"Nilai pekerjaan diatas dua ratus juta pelaksanaannya harus melalui seleksi lelang atau tender. Ya kalau sengaja memecah paket demi menghindari lelang jelas itu bertentangan dengan Perpres," tegas Irwan. (nal/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News