Dalam Diskusi ini, menurut Lutfi, juga ada beberapa masukan diantaranya datang dari forum komunikasi BPD dan dari PKD. Dalam forum diskusi tersebut Lutfi Mahmudiono juga menyampaikan tentang adanya Raperda yang akan di cabut.
"Tadi saya sampaikan ada 9 Raperda yang nanti akan dicabut. Kalau Raperda pemerintahan desa ini diundangkan itu berarti sudah dicatat di lembaran daerah. Berarti 9 item Raperda itu nanti akan dicabut, " pungkas Lutfi
Sementara itu, Koordinator Presidium MD KAHMI Kabupaten Kediri, Abdul Basith, mengatakan, bahwa diskusi rutinan yang digelar KAHMI ini, diadakan dua minggu sekali dan kebetulan saat ini, Pemerintah Kabupaten Kediri sedang membuat Raperda.
"Saya kira hal yang sangat strategis untuk kita tangkap, dalam artian kita bagian dari masyarakat yang punya hak untuk mengkritisi hal tersebut. Sehingga berangkat dari situ kita berinisiasi untuk mengawali mengkritisi itu bagian dari pengawalan demokrasi, " ujar Basith
Abdul Basith mengajak masyarakat secara bersama-sama untuk mengawal produk Raperda ini yang masih dalam bentuk draft. Artinya pada hukum itukan sebetulnya produk politik sehingga jangan sampai kemudian setelah Raperda ini disahkan menjadi peraturan daerah baru muncul usul dan kemudian kekecewaan dan lain sebagainya.
"Tentu itu tidak produktif, sehingga KAHMI berinisiasi, kita bersama-sama membaca. Kalau kemudian ada sesuatu yang tidak pas kita usulkan di awal jangan sampai kemudian di akhir ramai, "terang Basith.
Dalam forum diskusi itu, lanjut Basith, muncul kesepakatan ada beberapa poin yang sangat perlu untuk direkomendasikan dalam proses selanjutnya.
"Tadi kita sudah bersepakat pointer-pointer apa yang menjadi catatan, bagi kami itu nanti akan kami catat, akan kami simpulkan dan kemudian akan kami rekomendasikan. Tentu tidak bisa kita simpulkan pada hari ini karena saya kira itu terlalu dini, sehingga kita akan bahas beserta keluarga besar KAHMI Kabupaten Kediri dan selanjutnya baru akan kita luncurkan ke Pemerintah Kabupaten Kediri, " tutup Basith. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News