PURWOREJO, BANGSAONLINE.com - Mantan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo, Didik Prasetya Adi, mendapat surprise dari tim Tabur Kejaksaan Negeri Purworejo saat sedang menghadiri hajatan di Desa Jatiwangsan, Kecamatan Kemiri, Purworejo, Rabu (01/03/2023) pagi.
Ternyata, Didik menjadi buronan dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan keuangan perusahaan PDAU pada tahun 2020-2021.
Dalam kasus ini, Didik diduga telah memperkaya diri dengan tidak menyetor keuntungan sebesar Rp646,05 juta dari pengadaan barang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dari beberapa sekolah di Purworejo.
Total nilai pengadaan barang yang menggunakan dana BOS Afirmasi mencapai Rp5,7 miliar.
Meskipun sudah menjalani persidangan dan divonis 1 tahun 4 bulan serta denda Rp50 juta, Didik melarikan diri dan dinyatakan sebagai buronan.
Klik Berita Selanjutnya