Cara Lapor SPT Tahunan via E-Form Secara Online

Cara Lapor SPT Tahunan via E-Form Secara Online Cara Lapor SPT Tahunan via E-Form Secara Online. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - e-Form merupakan salah satu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan secara online yang dilakukan dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT tahunan dalam bentuk pdf.

Jenis-jenis formulir SPT tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi 3, yaitu:

1. Formulir 1770 SS

Diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun

2. Formulir 1770 S

Diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun

3. Formulir 1770

Diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha.

Adapun cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form secara online, yaitu:

1. Buka laman atau https://djponline.pajak.go.id/account/login

2. Masukkan Nomor Pokok Wajib (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, dan kode keamanan, dan klik 'login'

3. Pilih menu 'lapor' dan klik ikon 'e-Form PDF'

4. Pastikan komputer telah terinstal 'viewer'

5. Pilih 'Buat SPT' dan jawab pertanyaan yang diajukan

6. Klik 'e-Form SPT Tahunan orang pribadi formulir 1770'. Kemudian, wajib pajak akan diminta untuk mengisi data formulir 1770 tersebut, yang mana terdiri atas tahun pajak, status SPT, serta model pengiriman token

7. Pilih 'kirim permintaan'. Sistem secara otomatis akan mengunduh formulir SPT 1770 ke perangkat elektronik

8. Buka dokumen formulis yang berhasil diunduh. Pilih 'pembukaan' jika ingin membuat laporan keuangan. Pilih 'pencatatan' jika tidak membuat laporan keuangan

9. Pada lampiran IV bagian A, isikan daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun

10. Pada bagian B, isikan daftar utang pada akhir tahun

11. Pada bagian C, isikan susunan anggota keluarga sesuai dengan kondisi awal tahun pajak

12. Pada lampiiran III, isikan data terkait penghasilan

13. Pada lampiran II, lengkapi nama, NPWP, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, jenis pajak, serta jumlah PPh

14. Pada lampiran I, lengkapi formulir yang diminta. Namun, khusus bagian A, hanya diisi bila menyelenggarakan pembukuan

15. Pada lampiran induk, isi identitas dan status kewajiban . Selanjutnya akan diarahkan ke status Penghasilan Tidak Kena (PTKP). Wajib pajak tidak perlu mengisi karena data di lampiran sebelumnya akan otomatis dipindahkan ke lampiran induk

16. Isi tanggal pembuatan SPT dan klik 'submit'

17. Unggah lampiran yang diperlukan, isi kode verifikasi yang dikirim melalui email dan klik 'submit'

Dengan demikian, SPT akan otomatis terekam dalam sistem DJP. Wajib pajak akan menerima bukti elektronik sebagai penyampaian SPT Tahunan.

(ans)

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO