"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material mencapai Rp26.700.000 dan dilaporkan ke Polsek Pagu pada Selasa (21/3/2023)," terangnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ciri-ciri terduga pelaku.
"Dari situlah anggota unit reskrim mengamankan terduga pelaku usai pulang menonton acara ogoh-ogoh pada Rabu (22/3/2023) sekira pukul 00.30 WIB," ujar kapolsek.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di Desa Jambu Kecamatan Kayen Kidul.
Bahkan, AF mengaku bahwa barang hasil curiannya tersebut dijual dan hasilnya digunakan untuk modifikasi motornya. Sedangkan untuk pelaku A, katanya digunakan untuk membeli sepeda motor.
"Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti hasil pencurian ini dibawa ke Polsek Pagu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Suharsono. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News