Setelah melakukan pemesanan penukaran uang, masyarakat akan dapat menukarnya dengan mendatangi lokasi kas keliling sesuai jadwal yang tertera.
Hal yang perlu dipersiapkan saat melakukan penukaran uang:
1. Bawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak
2. Bawa uang rupiah yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang
3. Pastikan uang disusun searah.
Bank Indonesia telah mengatur jumlah penukaran uang rupiah yang dapat dilakukan melalui kas keliling, yakni uang rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan uang rupiah logam.
Adapun uang rupiah kerta dilakukan dalam kelipatan setiap 100 lembar untuk setiap pecahan uang rupiah kertas dengan jumlah uang rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News