SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemprov Jatim akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor jelang idul fitri tahun ini.
Program pemutihan pajak dilakukan selama 3 bulan, terhitung dari 14 April 2023 hingga 14 Juli 2023.
BACA JUGA:
- Hajat Nikahkan Putra Ketiganya, Khofifah Ziarah Makam Suami dan Gelar Santunan Yatim
- Dihadiri Pj Adhy Karyono, Baznas se-Jatim Luncurkan Program Penguatan Modal UMKM, Ini Skemanya
- Buka Innovation Academy 2024, Pj Gubernur Jatim: Transformasi Digital Percepat Reformasi Birokrasi
- Simak 4 Manfaat Kayu Manis untuk Penderita Diabetes
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Program pemutihan dengan memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif, serta pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.
"Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam menyongsong momentum lebaran Idul Fitri", ujar Khofifah pada hari Jum'at (14/4/2023).
Dari adanya kebijakan tersebut, diprediksi insentif yang akan diberikan selama kebijakan tersebut berlangsung sebesar Rp 153 miliar lebih dengan potensi penerimaan PKB sebesar lebih dari Rp 907 miliar.
Klik Berita Selanjutnya