Sengketa Lahan Pantai Semilir Tuban Tidak Ada Titik Temu, Keluarga Rosyidah Dilaporkan ke Polisi

Sengketa Lahan Pantai Semilir Tuban Tidak Ada Titik Temu, Keluarga Rosyidah Dilaporkan ke Polisi Laili Nur Halimah bersama Kuasa Hukum Nur Aziz disaat melaporkan keluarga Rosyidah ke Mapolres Tuban

Hal itu, dibuktikan dengan sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 00097 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban pada tanggal 27 Januari 2014 silam.

"Tanah ini juga diklaim sebagai milik Hj Sholikah, yang sekarang dipersoalkan oleh Rosyidah, padahal klien Kami punya sertifikatnya," tegasnya.

Kemudian, Azis memaparkan, seharusnya pihak Rosyidah menempuh gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN). Hal itu, guna memastikan bahwa tanah tersebut miliknya, dan tidak lantas melakukan pematokan dan pemasangan plang.

"Karena sampai dengan hari ini sertifikat punya pak Amiruddin belum ada pembatalan dari pengadilan, artinya sertifikat ini tetap sah dan mengikat secara hukum," ungkapnya.

Disisi lain, selain memasang patok, pihak Rosyidah berulang kali mendatangi kliennya dan ibunya. Parahnya, saat data ke rumah kliennya, meminta secara paksa supaya segera menyerahkan bidang tanah berikut SHM-nya. Bahkan, sempat melakukan pengancaman kliennya kepada polisi.

"Hari ini kami melaporkan Rosyidah atas kasus dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, atau melawan hak, dan atau dugaan penyerobotan tanah sesuai Pasal 168 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP," pungkasnya.

Sementara itu, sejak berita ini diterbitkan, wartawan BANGSAONLINE.com masih berupaya mencari konfirmasi kepada pihak keluarga Rosyidah atau kuasa hukumnya. (wan/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO