UPT Bapenda Kepanjen Optimis Pendapatan Pajak Daerah dari Restoran dan Hotel Tetap Tinggi

UPT Bapenda Kepanjen Optimis Pendapatan Pajak Daerah dari Restoran dan Hotel Tetap Tinggi Kepala Pelayanan Pajak Daerah UPT Kepanjen, Johan Suwandana.

"Pemilik rumah makan akan mengenakan pajak restoran kepada pembeli melalui pembayaran makanan yang dibeli, jadi bukan pemilik warung yang bayar pajak restoran sebenarnya," tuturnya.

Ia mengaku heran jika ada pengusaha warung makan, kafe, katering yang tidak jujur dalam penghitungkan omzet hasil penjualan saat mengisi blangko pembayaran pajak restoran yang dikenakan dalam usahanya.

"Jika pedagang tidak jujur melaporkan hasil penjualannya, berarti mencuri uang pembeli. Diproyeksikan Rp2.127.928.719 target pajak restoran yang harus dipenuhi tahun 2023," paparnya.

Pedagang warung makan, katering, dan cafe dikenakan pajak restoran sebesar 10 persen dari nilai jual sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.

Sehingga, kata Johan, apabila pedagang menaikkan harga makanan namun tidak menyetorkan pajaknya ke kas daerah, sama saja mencuri uang pelanggannya. Ia bersyukur karena pemasukan pajak daerah dari rumah makan, katering, dan hotel semakin meningkat seiring bertambahnya jumlah pedagang makanan yang ada di wilayah UPT Kepanjen.

Rumah makan waralaba seperti cafe, Mixue, bakso, ayam chicken, Warung Wareg, Hotel Grand Miami, Hotel Grand Kanjuruhan. Termasuk restoran yang telah membuka cabang cabang dan lainnya di Kepanjen, termasuk seafood terus meningkat setelah dilakukan intens dan ekstensifikasi obyek pajak baru. (dad/mar) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO