Karena selama ini yang menjadi kendala masih banyak masyarakat yang belum siap secara dokumen padahal program PTSL waktunya dibatasi.
Untuk bisa mendapatkan tambahan kuota yakni Pemkab Sidoarjo akan menggodok kembali perda BPHTB yang sebelumnya diskon 50 persen menjadi nol persen bagi penerima program PTSL.
Dengan mendapatkan tambahan kuota itu Gus Muhdlor berharap program pensertifikatan tanah di Sidoarjo lebih cepat rampung dan masyarakat menerima manfaatnya.
“Sebenarnya Pemkab Sidoarjo sudah memberikan diskon 50 persen biaya BPHTB bagi penerima PTLS. Waktu Pak Menteri ATR/BPN menyerahkan sertifikat PTSL di pendopo beliau menyampaikan akan memberikan tambahan namun kami didorong untuk memberikan diskon nol persen biaya BPHTB. Sekarang sedang kita godok regulasinya,” jlentrehnya.
Di depan tokoh masyarakat dan warga Desa Banjarsari, Gus Muhdlor menegaskan bahwa biaya adminstrasi program PTSL sudah ditentukan. Oleh sebab itu masyarakat tidak perlu khawatir lagi terkait biaya administrasinya.
Berdasarkan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) biaya PTSL yaitu Rp. 150 ribu untuk wilayah Jawa dan Rp. 450 ribu untuk wilayah Papua.
“Pesan saya jangan mudah percaya sama informasi yang itu tidak bersumber langsung dari petugas atau panitia PTSL desa. Terutama terkait biaya administrasi. Masyarakat bisa langsung menanyakan kepada RT, RW dan perangkat desa terkait besaran biaya administrasi mengurus PTSL,” pungkas alumni SMAN 4 Sidoarjo ini. (sta/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News