“Setelah dilakukan pengecekan, serbuk yang terdapat di dalam mushar Alquran tersebut ternyata mengandung Methaphetamine yang merupakan narkotika jenis sabu-sabu,” timpal Kepala Lapas Pemuda Madiun, Ardian Nova Christiawan.
Pria kelahiran Surakarta ini merincikan, bahwa ada dua orang tersangka yang diserahkan kepada pihak Polres Madian Kota. Selain PWG, ada juga suaminya berinisial JS yang sebelumnya menunggu di parkiran.
“Keduanya ini mengakunya tidak tahu kalau Alquran yang dibawanya itu ada sabu-sabunya, karena hanya dititipi keponakannya yang lain yang merupakan lulusan pesantren,” ucapnya.
PWG mengaku menerima titipan itu pada Kamis (18/5/2023) di Terminal Purboyo Madiun. Dan rencananya mau dikirimkan ke MAT hari itu juga.
“Namun pada Kamis pekan lalu kami tutup, karena ada Peringatan Kenaikan Isa Al Masih, akhirnya PWG kembali lagi hari ini Selasa (23/ 5),” kata Nova.
Lulusan Akademi Ilmu Pemasyarakatan Angkatan ke-34 ini menegaskan, pihaknya langsung menghubungi pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. Baik barang bukti maupun tersangka telah diserahkan kepada pihak berwajib.
“Ini bentuk komitmen kami dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba,” pungkasnya. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News