Guru PAI Non-PNS/Non-PPPK akan Terima Insentif di Tahun 2023, Simak Kriterianya

Guru PAI Non-PNS/Non-PPPK akan Terima Insentif di Tahun 2023, Simak Kriterianya Guru PAI Non-PNS/Non-PPPK akan Terima Insentif di Tahun 2023, Simak Kriterianya. Foto: Ist

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) telah menetapkan 22.000 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-PNS/non- menerima insentif pada tahun ini.

Amrullah selaku Direktur Pendidikan Agama Islam mengatakan sebanyak ribuan guru PAI tersebut akan diberi tunjangan insentif selama 12 bulan.

Baca Juga: Cara Membuat Nagasari Totol, Kue Tradisional yang Populer

"Penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA)", ujar Direktur PAI Amrullah.

Amrullah mengatakan guru PAI yang menjadi calon penerima insentif telah dicek untuk memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis.

Penyaluran insentif ini akan dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama pada bulan Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada Bulan Desember 2023.

Baca Juga: Benarkah Jintan Hitam Bisa Menurunkan Kolesterol Tinggi?

Amrullah juga mengapresiasi kinerja Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengusulan data guru PAI penerima insentif.

"Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kemenag di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima PAI", tuturnya.

Amrullah berharap penyaluran insentif ini akan berdampak pda mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.

Baca Juga: Resep Ubi Panggang Keju, Cocok untuk Jaga Kadar Gula Darah

"Saya berharap penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah", ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS disebutkan sebesar Rp 250.000 setiap bulan.

Pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Baca Juga: Resep Mi Godog Jawa, Cocok Disantap Malam Hari

Adapun kriteria guru bukan PNS dan bukan yang berhak menerima insentif sebagai berikut:

1. Guru PAI bukan PNS dan bukan yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB, atau SMK

2. Guru PAI non-PNS dan non- yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 4 Oktober 2024

3. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Ke (NUPTK)

4. Belum memasuki usia pensiun.

(ans) 

Baca Juga: 7 Cara Menurunkan Gula Darah Tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO