Mengutip statement dari Koordinator Wilayah (Korwil) Program Keluarga Harapan (PKH) Madura, Agus Sudrajat, sambung Farida, sanksi SP3 atau pemecatan akan dikeluarkan bilamana terbukti pendamping melakukan penggelapan saldo PKH, sedangkan NH sendiri telah melakukanya tapi dikembalikan.
"NH ini harusnya langsung di SP3 karena sudah mengakui perbuatannya. Pengembalian itu jangan kemudian menutupi niat dzalim mengambil hak KPM," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sampang, Mohammad Fadeli, telah melaporkan hasil investigasi kinerja pendamping PKH inisial NH sesuai dengan fakta di lapangan.
"Saya tulis sesuai pengakuan para KPM, tokoh Masyarakat selebihnya dipasrahkan pada Kementerian," ungkapnya.
Kadinsos juga terkesan menutupi hasil sidang etik pada oknum NH, karena hanya mengatakan kalau NH mengakui atas perbuatannya.
"Pengakuan dari NH juga saya tulis untuk laporan pada Kementerian," singkatnya. (tam/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News