Sementara untuk barang bukti elektronik seperti handphone dihancurkan dengan memakai alat martil, agar tidak dapat dipergunakan lagi.
"Untuk barang bukti senjata api dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong dengan alat gerinda," jelasnya.
Sedangkan barang bukti berupa uang palsu, uang mainan, pakaian, dan beberapa perkara tindak pidana umum lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan media tong hingga menjadi abu.
"Barang bukti rokok tanpa pita cukai juga dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan media tong sehingga menjadi abu," tutupnya.
Hadir dalam pemusnahan, Sekda Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, Kasatpol PP Suprapto, Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno, Kadinkes Mukhibatul Khusnah, Perwakilan Pengadilan Negeri Gresik, dan Kantor Bea Cukai Gresik. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News