Sidang Pertama Kasus Gagal Ginjal Akut akan Digelar Minggu Depan

Sidang Pertama Kasus Gagal Ginjal Akut akan Digelar Minggu Depan Kasi Intel Kejari Kota Kediri, Harry Rachmat. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

Sedangkan tersangka yang diserahkan adalah APH selaku Direktur Utama, NSA selaku Manager Pengawasan Mutu (Quality Control/QC), AS selaku Manager Pemastian Mutu (Quality Assurance/QA), dan IS selaku Manager Produksi dan Barang Bukti.

Perkara itu terjadi pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, di mana PT. Afi Farma telah memproduksi dan mengedarkan kurang lebih 60 merk obat. Dari jumlah itu, di antaranya adalah paracetamol 3 dan paracetamol drop.

Bahwa saat produksi obat, PT Afi Farma menggunakan bahan tambahan propilen glikol (PG) USP yang telah tercemar etilen glikol (EG). Selanjutnya, obat-obat tersebut didistribusikan melalui PBF yang telah bekerja sama dengan PT. Afi Farma hingga pendistribusian sampai ke masyarakat.

Diketahui, masyarakat khususnya anak-anak yang mengonsumsi obat-obatan tersebut mengalami gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) atau acute kidney injury (AKI), hingga mengakibatkan 5 korban meninggal dunia.

Hal itu sesuai dengan surat keterangan data pasien meninggal dari RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor : YR.01.02/VII.4/8169/2023 tanggal 24 Februari 2022. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO