KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Empat terdakwa kasus dugaan gagal ginjal PT Afi Farma Kediri, berinisial APH selaku direktur utama, NSA selaku manajer pengawasan mutu (quality control/QC), AS selaku manajer pemastian mutu (quality assurance/QA) dan IS selaku manajer produksi, dihadirkan tim jaksa penuntut umum dalam sidang pertama di PN Kota Kediri, Selasa (20/6/2023).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, para terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Ahmad Riyadh dkk.
BACA JUGA:
- Dipimpin Doa Siswa, Bupati Kediri Ikut Cicipi Hidangan Uji Coba Makan Siang Gratis
- Uji Coba Makan Siang Gratis di Kediri, Banyak Siswa Minta Tambah Sambal ke Bupati Dhito
- Bupati Dhito Berharap Koi Jadi Ikan Hias Identik Kabupaten Kediri
- Libur Panjang Maulid Nabi, KAI Daop 7 Catat Okupansi Penumpang KA Melonjak 122 Persen
Sedangkan majelis hakim dalam persidangan tersebut adalah Ketua Majelis Hakim Boedi Harjanto, Hakim Anggota Ira Rosalina dan Agung Kusumo Nugroho serta Panitera Pengganti Oktaviani Wiraswesti dan Darmiasih.
JPU Yuni Priyono dan Nurlanda Aditama Mardi Putri, saat membacakan surat dakwaan pada intinya mendakwa para terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau syarat keamanan, khasiat, dan kemanfaatan dan atau mutu pada PT Afi Farma.
Menurut JPU Yuni Priyono, bahwa terdakwa didakwa melanggar, pertama Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau kedua, Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau ketiga, Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Klik Berita Selanjutnya