Soal Redistribusi Tanah, Lujeng Desak Kejari Pasuruan Tangkap Seluruh yang Terlibat

Soal Redistribusi Tanah, Lujeng Desak Kejari Pasuruan Tangkap Seluruh yang Terlibat Agung, Kasi Intel Kejari Pasuruan saat menemui Direktur LSM Pusaka Lujeng Sudarto dan sejumlah aktivis.

Sementara Kasi Intel , Agung, berterima kasih kepada yang mengawal soal penanganan perkara redistribusi.

Ia mengatakan penanganan perkara ini terus berjalan, tidak berhenti pada penangkapan Kepala Desa Tambaksari, ketua panitia, oknum pimpinan LSM, dan lainnya.

Agung menjelaskan penanganan perkara tersebut membutuhkan waktu dan tahapan yang panjang. Mulai dari penggalian data, pengumpulan data, kajian kerugian negara, saksi, dan bukti pendukung lainnya.

Menurutnya, proses penanganan perkara ini dinamis. Bisa bertambah, bisa juga berakhir. Soal penangkapan , dia menjelaskan bahwa beberapa orang yang sudah ditahan saat ini adalah bagian dari .

Terkait pemanggilan ketua PPL, ia mengaku belum bisa melakukannya tanpa ada bukti kuat.

"Misal ketua PPL saat ini bupati, apakah kita tahu atau melihat bupati saat penyeleksian, pengajuan, beliau ada di balai desa atau di lapangan, kan kita juga tidak tahu, butuh bukti juga," kata Agung.

"Kita tidak berhenti, kami terus melakukan pengembangan," tambah Agung. (afa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO