Pekerja BPU juga bisa mengikuti program jaminan hari tua (JHT) dengan menambah iuran minimal Rp20.000, perbulan, sehingga menjadi Rp36.800, perbulan.
"Program JHT ini sifatnya tabungan, dan manfaatnya untuk persiapan hari tua sejahtera. Sehingga meski sudah tidak bekerja dapat tetap hidup dengan layak," tutur Hadi.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas PMD Gresik, Abu Hassan. Ia menyatakan sebanyak 330 desa se-Kabupaten Gresik masing-masing telah mendaftarkan 100 pekerja rentan ke BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengaku Bupati Gresik beserta seluruh jajaran Pemkab Gresik sangat mendukung program tersebut.
Desa Wedani dikenal sebagai sentra industri rumahan kain tenun. Di desa ini memiliki banyak pekerja sektor informal atau BPU. Kepala Desa Wedani, Hadi Sanjaya, menjelaskan hasil produksi kain tenun desa ini sudah go internasional.
Namun, mayoritas pekerja belum memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk itu, desa yang berjuluk "Desa Devisa" ini ditunjuk BPJS Ketenagakerjaan menjadi desa percontohan program KKBC.
"Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Gresik yang telah menunjuk Desa Wedani sebagai desa percontohan program KKBC di wilayah Jawa Timur," pungkasHadi, Jumat (7/7/2023). (hud/man)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News