Polemik Pelantikan PCNU Jombang, APQANU Gugat PBNU Rp1,5 Miliar

Polemik Pelantikan PCNU Jombang, APQANU Gugat PBNU Rp1,5 Miliar Gus Salam didampingi kuasa hukumnya saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: AAN AMRULLOH/BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polemik pelantikan pengurus Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama () periode 2023-2024 yang dianggap tidak sah kini terus bergulir.

Saat ini, Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) menggugat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama () kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp1.540.001.926,00. Selain , yang menjadi tergugat adalah kepengurusan definitif periode 2023-2024.

Tak hanya meminta kerugian material, APQANU juga meminta agar mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan definitif periode 2023-2024. Serta mengesahkan dan melantik hasil Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama (Konfercab NU) pada 5 Juni 2022. Tergugat I dalah , sedangkat tergugat II 2023-2024.

Gugatan tersebut masuk ke Pengadilan Negeri pada 14 Juli 2023 dengan nomor 53/Pdt.G/2023/PN Jbg. Nama penggugat yang didaftarkan di PN ada 3 orang, M Salmanudin atau Gus Salman, Kemudian Sugiarto, serta Abdussalam atau .

Sidang perdana dengan agenda mediasi digelar pada Senin (7/8/2023). Kedua belah pihak diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya. 

Pihak penggugat diwakili kuasa hukumnya, Suharno dkk. Sedangkan kuasa hukum tergugat I adalah Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Nur Kholis, yang juga ketua tim. 

Lalu, diwakili kuasa hukumnya, Saifudin dan Gunawan. Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim, Faisal Akbaruddin Taqwa kemudian meminta kedua belah pihak melakukan mediasi. 

Selanjutnya, sidang ditutup. Para kuasa hukum memasuki ruangan tertutup. 

Mediasi dipimpin oleh Ketua PN , Bambang Setyawan.

Dikatakan, Suharno bahwa pihaknya melibatkan 13 orang pengacara dalam gugatan tersebut. Materi gugantan adalah meminta mencabut SK kepengurusan definitif periode 2023-2024.

"Serta mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU, pada 5 Juni 2022. Kami juga meminta para tergugat bersama-sama biaya kerugian material dan imaterial kepada penggugat sebesar Rp1,5 miliar (Rp1.540.001.926,00.)," ujarnya.

Karena saat melakukan konfercab 5 Juni 2022, panitia sudah mengeluarkan pembiayaan. Namun ironisnya, hasil konfercab tersebut tidak diakui. Sehingga muncul adanya kerugian. Kerugian itu melekat pada perbuatan melawan hukum itu sendiri.

"Sidang gugatan dilaksanakan di PN . Namun dalam sidang tadi majelis hakim menyarankan untuk mediasi. Nah, Minggu depan kita diwajibkan membuat suatu resume yang disampaikan kepada tergugat saat mediasi nanti," terang Suharno.

Salah satu penggugat, KH Abdussalam Shohib () mengapresiasi PN yang merespon cepat. Sehingga persidangan perdana bisa dimulai. Kedua, mengapresiasi dan definitif yang telah mengirimkan kuasa hukumnya dalam sidang tersebut.

"Hal ini menunjukkan adanya keseriusan dan itikad baik dalam merespon gugatan kami. Bahkan Gus Fahmi Amrullah (Ketua 2023-2024) tadi juga hadir di pengadilan. Bahkan bertemu dengan kami dalam suasana kekeluargaan. Karena ini memang masalah organisasi, bukan personal. Secara hubungan personal tidak menggangu hubungan silaturahmi kami," pungkas yang mewakili APQANU . (aan/mar)

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO