![Polemik Pelantikan PCNU Jombang, APQANU Gugat PBNU Rp1,5 Miliar Polemik Pelantikan PCNU Jombang, APQANU Gugat PBNU Rp1,5 Miliar](/images/uploads/berita/700/89ad0d9011755fc663905e476222c8d1.jpg)
Mediasi dipimpin oleh Ketua PN Jombang, Bambang Setyawan.
Dikatakan, Suharno bahwa pihaknya melibatkan 13 orang pengacara dalam gugatan tersebut. Materi gugantan adalah meminta PBNU mencabut SK kepengurusan definitif PCNU Jombang periode 2023-2024.
"Serta mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU, pada 5 Juni 2022. Kami juga meminta para tergugat bersama-sama biaya kerugian material dan imaterial kepada penggugat sebesar Rp1,5 miliar (Rp1.540.001.926,00.)," ujarnya.
Karena saat melakukan konfercab 5 Juni 2022, panitia sudah mengeluarkan pembiayaan. Namun ironisnya, hasil konfercab tersebut tidak diakui. Sehingga muncul adanya kerugian. Kerugian itu melekat pada perbuatan melawan hukum itu sendiri.
"Sidang gugatan dilaksanakan di PN Jombang. Namun dalam sidang tadi majelis hakim menyarankan untuk mediasi. Nah, Minggu depan kita diwajibkan membuat suatu resume yang disampaikan kepada tergugat saat mediasi nanti," terang Suharno.
Salah satu penggugat, KH Abdussalam Shohib (Gus Salam) mengapresiasi PN Jombang yang merespon cepat. Sehingga persidangan perdana bisa dimulai. Kedua, Gus Salam mengapresiasi PBNU dan PCNU Jombang definitif yang telah mengirimkan kuasa hukumnya dalam sidang tersebut.
"Hal ini menunjukkan adanya keseriusan dan itikad baik PBNU dalam merespon gugatan kami. Bahkan Gus Fahmi Amrullah (Ketua PCNU Jombang 2023-2024) tadi juga hadir di pengadilan. Bahkan bertemu dengan kami dalam suasana kekeluargaan. Karena ini memang masalah organisasi, bukan personal. Secara hubungan personal tidak menggangu hubungan silaturahmi kami," pungkas Gus Salam yang mewakili APQANU Jombang. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News