Polemik Pelantikan PCNU Jombang, APQANU Gugat PBNU Rp1,5 Miliar

Polemik Pelantikan PCNU Jombang, APQANU Gugat PBNU Rp1,5 Miliar Gus Salam didampingi kuasa hukumnya saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: AAN AMRULLOH/BANGSAONLINE

Mediasi dipimpin oleh Ketua PN , Bambang Setyawan.

Dikatakan, Suharno bahwa pihaknya melibatkan 13 orang pengacara dalam gugatan tersebut. Materi gugantan adalah meminta mencabut SK kepengurusan definitif periode 2023-2024.

"Serta mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU, pada 5 Juni 2022. Kami juga meminta para tergugat bersama-sama biaya kerugian material dan imaterial kepada penggugat sebesar Rp1,5 miliar (Rp1.540.001.926,00.)," ujarnya.

Karena saat melakukan konfercab 5 Juni 2022, panitia sudah mengeluarkan pembiayaan. Namun ironisnya, hasil konfercab tersebut tidak diakui. Sehingga muncul adanya kerugian. Kerugian itu melekat pada perbuatan melawan hukum itu sendiri.

"Sidang gugatan dilaksanakan di PN . Namun dalam sidang tadi majelis hakim menyarankan untuk mediasi. Nah, Minggu depan kita diwajibkan membuat suatu resume yang disampaikan kepada tergugat saat mediasi nanti," terang Suharno.

Salah satu penggugat, KH Abdussalam Shohib () mengapresiasi PN yang merespon cepat. Sehingga persidangan perdana bisa dimulai. Kedua, mengapresiasi dan definitif yang telah mengirimkan kuasa hukumnya dalam sidang tersebut.

"Hal ini menunjukkan adanya keseriusan dan itikad baik dalam merespon gugatan kami. Bahkan Gus Fahmi Amrullah (Ketua 2023-2024) tadi juga hadir di pengadilan. Bahkan bertemu dengan kami dalam suasana kekeluargaan. Karena ini memang masalah organisasi, bukan personal. Secara hubungan personal tidak menggangu hubungan silaturahmi kami," pungkas yang mewakili APQANU . (aan/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO