MALANG, BANGSAONLINE.com - Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Novita Ilmaris, melakukan monitoring dan evaluasi (monev) progres pembangunan Lapas Pasuruan, Selasa (15/8/2023).
Didampingi Kabag Umum Kanwil Kemenkumham Jatim, Adi Prayogo, Novita juga menjajaki potensi pemanfaatan aset berupa tanah dan bangunan eks-Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Malang.
BACA JUGA:
- Kontroversi Karnaval Budaya Barikade Gusdur Vs FUIB Pasuruan Buahkan Kesepakatan dari Mediasi
- Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jatim Adakan Bintorwasdal
- Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jatim Sidak Kesigapan Petugas di 3 Lapas dan Rutan pada Hari Libur
- Lapas Lamongan Komitmen Tingkatkan Kompetensi dan Integritas Petugas Pengamanan
Kegiatan diawali dengan meninjau progres pembangunan Lapas Pasuruan. Novita memberikan arahan agar pencatatan bangunan yang pisah pondasi agar dipisah NUP untuk memudahkan saat pengajuan renovasi dan penghapusan.
"Semua perubahan lakukan addendum dan dibuatkan berita acara yg ditandatangani Kalapas, MK, PUPR," ucapnya.
Selain itu, Novita meminta Lapas Pasuruan untuk menganggarkan pembuatan patok batas. Serta berkoordinasi dengan BPN guna pengamanan aset.
"Segera buat rencanaan penggunaan bangunan eks Lapas Pasuruan agar statusnya tidak idle atau mangkrak," tegasnya.
Novita lalu melanjutkan dengan peninjauan lokasi aset eks BLBI dengan luas lahan sesuai dokumen kepemilikan SHM No 16/ Wonorejo Tahun 1982. “Yaitu dengan luas lahan 43.630 meter persegi,” tutur Adi.
Ada beberapa alternatif pemanfaatan lahan terebut. Diantaranya adalah untuk membangun lapas narkotika. Mengingat Malang sebagai salah satu kota besar, hingga saat ini hanya memiliki satu lapas yang juga sudah overkapasitas.