Saat ini, pihaknya mendatangi pihak kepolisian untuk menanyakan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan pada 8 Juli 2023.
"Klien kami sudah menyerahkan semua barang bukti dan sudah dimintai keterangan. Saksi pun sudah dimintai keterangan. Selain itu, kami bersama pihak terlapor juga sudah difasilitasi mediasi oleh penyidik," urai Agus.
Dari hasil mediasi, ia menyatakan tidak menemukan kesepakatan alias jalan buntu. Sebab, pihak terlapor mengaku sudah menerima uang dari AH melalui nomor rekening atas nama TB sebesar Rp3 juta, dan memastikan unit dimaksud telah dijual ke pihak lain.
"Padahal, itu kan merupakan bagian dari barang bukti dari perkara ini. Di sisi lain, dengan dijualnya barang bukti tersebut justru menguatkan dugaan kami yakni penipuan dan pengelapan," tuturnya.
Agus berharap kepada penyidik untuk lebih memprioritaskan dan serius dalam menangani perkara ini. Sehingga, tidak ada lagi peristiwa serupa di wilayah hukum Kediri dan sekitarnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News