Merasa Tertipu saat Transaksi lewat Facebook, Warga Gampeng Kediri Lapor Polisi

Merasa Tertipu saat Transaksi lewat Facebook, Warga Gampeng Kediri Lapor Polisi Muklis (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Agus Setiawan, saat menunjukkan barang bukti di Polres Kediri. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten , Muklis, tertipu saat melakukan transaksi lewat . Ia harus kehilangan uang sebesar Rp88 juta akibat tertarik dengan barang yang ditawarkan dalam salah satu platform media sosial itu.

Kuasa hukum Muklis, Agus Setiawan, mengatakan bahwa kasus ini berawal saat kliennya melihat iklan mobil merek Honda Jazz tahun 2010 warna putih dengan Nopol AG 1681 MB dengan harga Rp95 juta di .

Kemudian, korban menghubungi penjual berinisial AH melalui pesan instan (WhatsApp). Lalu, kata Agus, Muklis ingin melihat mobil dan surat-surat atau dokumen kepemilikan secara langsung.

Alhasil, lanjut Agus, kliennya diarahkan untuk menemui keponakan AH berinisial YL lantaran kelengkapan mobil berada di sana. Korban pun menemui seseorang yang mengaku keponakan AH dan melihat langsung mobil beserta surat-suratnya.

Setelah itu, Muklis percaya dan sepakat untuk membeli mobil tersebut serta mentransfer uang senilai Rp88 juta ke rekening AH. Namun, mobil tidak diberikan dengan dalih YL tidak mengenali AH dan baru mendapatkan uang sejumlah Rp3 juta.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp88 juta, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres di Pare," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).

Saat ini, pihaknya mendatangi pihak kepolisian untuk menanyakan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan pada 8 Juli 2023.

"Klien kami sudah menyerahkan semua barang bukti dan sudah dimintai keterangan. Saksi pun sudah dimintai keterangan. Selain itu, kami bersama pihak terlapor juga sudah difasilitasi mediasi oleh penyidik," urai Agus.

Dari hasil mediasi, ia menyatakan tidak menemukan kesepakatan alias jalan buntu. Sebab, pihak terlapor mengaku sudah menerima uang dari AH melalui nomor rekening atas nama TB sebesar Rp3 juta, dan memastikan unit dimaksud telah dijual ke pihak lain.

"Padahal, itu kan merupakan bagian dari barang bukti dari perkara ini. Di sisi lain, dengan dijualnya barang bukti tersebut justru menguatkan dugaan kami yakni penipuan dan pengelapan," tuturnya.

Agus berharap kepada penyidik untuk lebih memprioritaskan dan serius dalam menangani perkara ini. Sehingga, tidak ada lagi peristiwa serupa di wilayah hukum dan sekitarnya. (uji/mar)

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO