Sejoli Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Kapolres: Pelaku Ditangkap saat Melihat Bayinya

Sejoli Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Kapolres: Pelaku Ditangkap saat Melihat Bayinya Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom didampingi Kasatreskrim Iptu Aldhino Prima Wirdhan saat ekspos tersangka. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE.com

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sejoli tersangka pembuang bayi hasil hubungan gelap di dipamerkan kepada awak media di halaman Mapolres , Jumat (1/9/2023).

Kedua tersangka berinisial BP (24), warga Pondok Menganti Indah, Kecamatan Menganti, Kabupaten , dan UD (20), mahasiswi warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Kedua tersangka ditangkap Polres setelah terbukti membuang bayi kelamin laki-laki yang dilahirkan pada Rabu (23/8/2023) sekira pukul 03.53 WIB.

Bayi tak berdosa itu ditemukan Pengasuh Panti Asuhan Al Hikmah, Moch Ji'in, di Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti. Informasi yang dihimpun, pengurus panti tersebut mendapat informasi adanya bayi yang dibuang.

Hasil penyelidikan, ternyata pemberi informasi terkait penemuan bayi adalah tersangka sendiri. Oleh Ji'in, bayi kemudian dibawa ke Klinik Darussifa, Desa Gading Watu.

"Saat itu orang tua bayi melihat kondisi anaknya dari jauh, lalu kami tangkap," ungkap Kapolres  AKBP Adhitya Panji Anom saat memimpin rilis pers.

Kapolres mengungkapkan bahwa BP dan UD sudah lama pacaran. Selama pacaran, mereka melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

"UD akhirnya hamil hingga usia 7 bulan," ungkap Panji.

Selama hamil, UD bisa menyembunyikan perut buncitnya di hadapan keluarga. Sebab, selain UD jarang pulang, dia juga kuliah di Surabaya dan tinggal di kos.

"Kedua tersangka mengaku hubungan badan dilakukan di rumah BP," tuturnya.

Pada malam hari kejadian, UD merasa perutnya sakit. Dia lantas memberitahu BP. Tak selang lama, UD melahirkan bayi laki-laki di rumah BP.

"Saat bayi lahir, BP yang memotong pusar bayi dengan gunting, dan mengubur ari-ari di sekitar rumah dengan cetok (alat untuk bangunan)," tuturnya.

Dalam kondisi panik. Takut ketahuan warga dan kekuarga, BP dan UD memutuskan membuang bayi di pekarangan depan Panti Asuhan Al Hikmah. Dengan harapan, pihak panti asuhan merawat anaknya.

"Saat membuang bayinya, tersangka juga meninggalkan nomor handphone," katanya.

Dalam penangkapan ini, kata kapolres, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Antara lain, sepeda motor Honda PCX yang digunakan untuk membuang bayi, baju yang dikenakan tersangka saat melahirkan, cetok, dan gunting.

Panji mengatakan saat ini bayi dirawat di RSUD Ibnu Sina dengan kondisi sehat. Salah satu nenek tersangka juga sudah bersedia merawat.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara .

Sementara itu, BP mengaku khilaf telah melakukan hubungan badan di luar nikah. Ia juga mengaku sangat menyesal telah membuang bayi hasil hubungan gelapnya.

"Saya khilaf, saya menyesal. Saya sangat sangat sayang dengan anak saya. Makanya saya tinggalkan nomor handphone saat saya buang," katanya. (hud/ns)

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO