Ali Fikri yang merupakanjJuru bicara KPK bidang penindakan menegaskan bahwa pihaknya telah mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada Cak Imin. Karena itu, menurut Ali, sebagai warga negara yang baik Cak Imin harus kooperatif dalam panggilan pemeriksaan Selasa besok.
"Besok ditunggu saja. Sekali lagi harapan kami tentu hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan," tegas Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pengadaan sistem proteksi TKI ini memakan anggaran negara Rp 20 miliar. Namun, ia menyayangkan akibat adanya tindakan korupsi membuat sistem tersebut tidak berjalan.
"Jadi pengadaan software, pengadaan komputer yang bisa dipake cuma komputernya aja, itu buat ngetik dan lain sebagainya. Tapi sistemnya sendiri nggak berjalan. Pengadaannya Rp 20 miliar, sekitar itu," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/8) malam.
KPK masih melakukan pencarian barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Hal itu dilakukan dengan melakukan upaya penggeledan dan pemeriksaan saksi.
KPK juga telah melakukan upaya penggeledahan di Kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto No.51 Jakarta Selatan pada Jumat (18/8) lalu. Ruangan yang digelah oleh tim KPK ialah unit yang membidangi Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) di Lantai 4 Gedung A Kantor Kemenaker. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News