NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nganjuk menggelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, Rabu (13/9/2023).
Kegiatan yang bekerja sama dengan Bea dan Cukai Kediri itu dibuka oleh Sekda Nganjuk Nur Solekan dengan undangan ratusan peserta.
BACA JUGA:
- Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sobo Kampung di Pakis, Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
- Satpol PP Kabupaten Malang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kejuaraan Taekwondo Jatim Open
- Kejar Pengedar Rokok Ilegal, Mobil Bea Cukai Kediri Kecelakaan di Tol Jombang
- Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
Dalam sambutannya, Nur Solekan mengatakan tujuan sosialisasi ini adalah mengajak masyarakat untuk ikut berperan serta dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Maka dari itu, perlu adanya pemahaman terkait dasar-dasar dalam fungsi pengawasan.
"Inilah yang kita sampaikan agar jangan sampai ada kebocoran pada keuangan negara, terkait peredaran rokok ilegal yang harus kita setop," katanya.
Menurutnya, DBHCHT merupakan dana bagi hasil dari pemerintah pusat yang diberikan kepada pemda. Adapun peruntukannya di antaranya untuk sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal.
"Saya berharap kepada masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal," pintanya.
Klik Berita Selanjutnya