Beberapa Nama yang Terlibat Korupsi Ra Latif Tidak Diproses KPK

Beberapa Nama yang Terlibat Korupsi Ra Latif Tidak Diproses KPK Massa aksi yang tergabung dalam Pemerhati Demokrasi Jawa Timur saat demo di Gedung KPK.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Pemerhati Demokrasi Jawa Timur (Merdeka Jatim) menuding pemberantasan korupsi di Bangkalan tebang pilih.

Korlap aksi, Muhlisi mengatakan penegakan hukum yang melibatkan Bupati Bangkalan non-aktif, R. Abdul Latif Amin Imron penuh tanda tanya, mengingat sejumlah nama yang terungkap dalam persidangan tidak diadili.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif

"Penyidik terkesan tebang pilih, terkesan hanya menindak sesuai pesanan pihak tertentu. Sehingga wajar masyarakat Bangkalan beranggapan, kasus yanga menimpa mantan Bupati hanya untuk menyingkirkan trah bani kholil, khsusunya keluarga almarhum Fuad Amin," katanya, Rabu (13/9/2023).

Dalam kasus tersebut, ada beberapa nama yang terungkap dalam fakta persidangan. Di antaranya, Wakil Bupati Bangkalan Mohni berperan aktif mengumpulkan dana dari 9 kepala dinas sebesar Rp1 miliar.

Kemudian suap yang dilakukan Taufan Zairinsjah sebesar Rp200 juta untuk jabatan sekertaris daerah (Sekda). Uang itu, dianggapnya sebagai ungkapan terimakasih atas posisi yang dijabatnya.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas

Munculnya nama Kepala Dinas Perdagangan (Diadag) Roosli Soeharjono, yang saat lelang jabatan berstatus sebagai Plt BKPSDA Bangkalan. Serta Erwin Yoesoef Kabag Protokol, dalam persidangan terungkap peran aktifnya dalam jual beli jabatan.

"Mereka semua berperan penting dalam kasus korupsi yang terjadi di Bangkalan, jika memang ingin diberantas maka harusnya juga diadili. Mereka menjadi dalang dan memiliki peran penting, kenapa kasusnya berhenti di 5 kadis dan saja," urai Muhlisi.

Selain itu, persidangan yang hadirkan lebih dari 60 orang saksi itu, terkuak nama mantan ketua DPRD Bangkalan Mohammad Fahad, salah satu komisioner KI Bangkalan M. Sodiq dan mantan Kasipidsus Kejari Bangkalan Iqbal.

Baca Juga: KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna

Fakta persidangan lanjut Muhlisi, Fahad menerima uang Rp1,5 miliar dari Roosli Soeharsjono yang dihasilkan dari 9 kadis. Kemudian uang itu, dikembalikan oleh Fahad pada melalui rekening penampung.

Tidak berhenti di situ, aliran dana pada Iqbal Kasipidsus Kejari Bangkalan untuk menutup kasus korupsi kambing etawa, sebanyak Rp350 juta diberikan oleh M. Sodik atas perintah Fahad.

Pemberian uang itu, dilaporkan oleh Sodiq pada , kemudian ditambahkan uang itu 1 miliar olehnya untuk diberikan pada Iqbal, uang itu diberikan dalam bentuk dolar.

Baca Juga: Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Jaksa Tolak Pledoi Siskawati

"Fakta itu menguatkan dugaan masyarakat bahwa tebang pilih, status nama-nama yang terungkap dalam persidangan sangat jelas dan relevan jika turut diseret ke jeruji. Jika tidak maka betul adanya pesanan," kata Muhlisi.

Pihaknya mendesak agar serius dalam menangani perkara korupsi yang terjadi di Bangkalan. Sebab, kasus tersebut menyangkut nama baik dan masa depan individu dari terdakwa.

"Yang terlibat dan pelaku utamanya harus diadili, jangan hanya mengadili satu pihak tertentu. harus konsisten, jangan memperkeruh pandangan masyarakat terhadap penegakkan hukum," pungkasnya. (fat/uzi/mar)

Baca Juga: Ke KPK, KPMB Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Abah Anton

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO