"Dari keterangannya, pelaku ini sudah merencanakan dengan membeli senapan angin ini. Tapi keterangan pelaku masih kita dalami lagi," ungkapnya.
Untuk lebih detailnya, saat ini polisi masih menunggu hasil autopsi dari tim forensik. "Kita masih menunggu hasil autopsinya untuk memastikan berapa kali tembakan dan pukulan palu dan di bagian mana saja lukanya," tegas Aldo.
Barang bukti yang diamankan polisi, satu senapan angin, peluru kaliber 4,5 mm, palu, ponsel. Atas kejadian ini, pelaku disangkakan pasal 340 subsider 338 lebih subsider lagi 351 ayat 3.
"Hukumannya maksimal hukuman mati, paling singkat 20 tahun penjara," pungkas Aldo.
Sebelumnya, korban yang merupakan wartawan media online Kabaroposisi.net dikabarkan meninggal dunia usai ditembak tetangganya sendiri di depan rumahnya, pada Kamis (14/09/23) malam sekira pukul 19:30 WIB.
Hingga saat ini, jenazah korban masih berada di kamar mayat RSUD Jombang guna kepentingan penyidikan. Sedangkan pelaku yang merupakan tetangganya sendiri sudah diamankan di Mapolres Jombang. (aan/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News