Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Kembangan, YLBH FT Diserbu Ibu-ibu

Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Kembangan, YLBH FT Diserbu Ibu-ibu Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto, bersama para pemateri dan peserta penyuluhan hukum di Balai Desa Kembangan. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana menggelar penyuluhan hukum, di Balai Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, , Selasa (19/9/2023).

Penyuluhan hukum dengan tema 'Tangkal Hoax Dukung Pemilu Damai 2024", pesertanya emak-emak (ibu-ibu). Pemateri yang hadir antara lain, Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto, dan Muhlison (advokat YLBH FT).

Baca Juga: Otak Perampokan Disertai Pembunuhan Agen BRILink di Gresik Belum Tertangkap

Kegiatan ini dibuka oleh sekretaris desa (sekdes) Kembangan, Ismail Hasan SM mewakili Kades Kembangan, Ngadimin. Ia berterima kasih atas penyuluhan hukum bagi warga Kembangan yang diadakan YLBH FT.

"Semoga penyuluhan hukum yang di selenggarakan oleh YLBH Fajar Trilaksana dapat menjawab terhadap setiap kebutuhan persoalan hukum di masyarakat," katanya.

Ia menyampaikan bahwa, banyak masyarakat di Desa Kembangan yang belum faham ketika berhadapan dengan hukum.

Baca Juga: Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar

"Sejauh ini banyak dari masyarakat kami ketika terlibat masalah hukum belum tahu, harus kemana minta konsultasi dan bantuan hukum," tuturnya.

Namun, tambah ia, setelah ada penyuluhan hukum dari YLBH Fajar Trilaksana, masyarakat menjadi faham.

"Saya ucapkan syukur. Alhamdulillah, ada konsultasi dan layanan hukum gratis dari YLBH Fajar Trilaksana," terangnya.

Baca Juga: Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko

Sementara itu, Andi Fajar Yulinato menyatakan, program penyuluhan hukum yang diaksanakan YLBH FT atas amanat Undang Undang No. 16 tahun 2011, tentang bantuan hukum.

"Kegiatan ini juga untuk menindaklanjuti dan mendukung progres pemerintah melalui kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ucap Fajar.

"Penyuluhan hukum ini juga upaya untuk menuju Desa sadar hukum," sambungnya.

Baca Juga: Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Panceng

Ditambah Fajar, penyuluhan kali ini menyesuaikan momen situasi dan kondisi, karena sudah masuk di penghujung tahun 2023 dan menyambut pesta demokrasi Pemilu tahun 2024.

"Sehingga, kami berharap masyarakat semakin cerdas menyikapi berita dan informasi yang bersumber dari media sosial yang luar biasa," terang Sekretaris DPC Peradi ini.

Fajar juga mengungkapkan, dalam penyuluhan hukum kali ini juga diadakan konsultasi hukum gratis. Momen ini banyak dimanfaatkan emak-emak (ibu-ibu) untuk konsultasi seputar persoalan hukum.

Baca Juga: Dampingi Jokowi Resmikan Smelter Freeport di Gresik, Pj Adhy Karyono Optimis Dongkrak Perekonomian

"Jadi, emak-emak pada menyerbu. Mereka sangat antusias konsultasi soal hukum. Banyak yang tanya dengan suasana gayeng. Antara lain, jika lapor pihak berwajib tapi slow respon apa yang hari ditempu?" ungkapnya.

Fajar menandaskan, kalau ada masyarakat yang laporkan perkara hukum tapi pihak berwajib slow respon, maka bisa berkirim surat ke instansi lebih tinggi.

"Misal di kepolisian. Bisa difollow up dengan bersurat tembuskan ke Polda, Propam, Wasidik, dan Ombusdman," pungkasnya.

Baca Juga: Kejari Gresik Periksa 8 Orang Buntut Dugaan Penyimpangan Beras CSR Desa Roomo

Muhlison dalam materinya meminta masyarakat hati-hati dengan berita bohong (hoax)). Terlebih mendekati .

"Kita harus benar-benar hati hati karena berita bohong atau informasi bohong, khususnya terkait dunia politik di masa masa tahun politik 2024, sangat banyak," ucapnya.

Ia lantas membeberkan informasi atau berita hoax. Mulai difinisi hoax, tujuan, ciri ciri hoax hingga contoh peristiwa hukum sampai ancaman pidananya.

Baca Juga: Beras dari Dana CSR Bau dan Tak Layak, Warga Desa Roomo Gresik Demo Kades

"Untuk itu, kata Muhlison, ketika mendapatkan informasi/berita dan kabar, jangan terlalu gampang membagikan, ngeshare ke orang lain atau group, meneruskan dan menanggapai di media sosial (medsos). Lakukam cek and ricek kebenarannya dan darimana sumbernya," pesannya.

Muhlison menyatakan, penyebar hoax dapat dijerat oleh UU No. 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman pidananya, menjapai 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," katanya. (hud/mar)

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO