GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik memaksimalkan pemungutan retribusi sampah rumah tangga sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD)
Untuk pendapatan sektor ini, ditangani oleh dinas lingkungan hidup (DLH), selaku organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani persampahan.
BACA JUGA:
- Kejari Gresik Periksa 8 Orang Buntut Dugaan Penyimpangan Beras CSR Desa Roomo
- Tolak Dibangun Kantor PMII, Warga Gulomantung Setujui Pembangunan Klinik MWC NU di Lahan Pemerintah
- Beras dari Dana CSR Bau dan Tak Layak, Warga Desa Roomo Gresik Demo Kades
- Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
Tahun ini, pungutan retribusi sampah rumah tangga diberlakukan. DLH memberlakukan tarif pemungutan sampah rumah tangga Rp1.500/bulan. Pungutan ini berpayung hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011.
Nantinya, sampah-sampah rumah tangga yang sudah terkumpul di tempat sampah sementara (TPS) milik DLH, kemudian diangkut dengan armada truk DLH untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.
"Ini segera kita berlakukan kembali retribusi sampah rumah tangga," ucap Kepala DLH Pemkab Gresik, Sri Subaidah kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (11/10/2023).
Menurut Sri Subaidah, untuk pemungutan retribusi sampah rumah tangga dilakukan dengan dua cara. Pertama, bagi rumah tangga yang berlangganan air di Perumda Giri Tirta, retribusi sampah dipungut bersamaan dengan pembayaran rekening koran air pelanggan Perumda Giri Tirta setiap bulan.
Kedua, bagi rumah tangga yang belum berlangganan air di perumda, maka penarikan retribusi sampah akan dititipkan di kantor desa yang terlayani kontainer sampah.
Namun, kata Sri Subaidah, tak semua desa di Gresik terlayani armada sampah karena keterbatasan armada.
"Jadi, untuk pemungutan retribusi sampah nantinya kami titip karcis pengelolaan kebersihan untuk perkotaan di Perumda. Per KK Rp1.500 sesuai amanat perda," jelasnya.
Sri Subaidah menyampaikan bahwa, kebijakan pemungutan retribusi sampah sudah pernah diberlakukan pada 1999 hingga 2015. Namun, terhenti.
"Makanya, akan kami efektifkan lagi tahun 2023 ini," katanya.
Sri juga menambahkan, untuk karcis pungutan retribusi sampah rumah tangga sudah diberikan di kantor Perumda Giri Tirta. Sementara untuk desa yang terlayani akan dilakukan pada Oktober ini.
"Untuk yang di wilayah perkotaan penarikan retribusi lewat karcis di Perumda. Sementara untuk di desa yang telah terlayani, penarikan lewat kantor desa," tuturnya.
Untuk dimulainya penarikan retribusi sampah rumah tangga, ia mengaku masih belum bisa memastikan, karena masih menunggu laporan.
"Yang pasti karcis sudah kami taruh di Perumda Giri Tirta. Lalu kapan dimulainya penarikkan, kami masih menunggu laporannya akhir bulan," terangnya.
Ditambahkan Sri Subaidah, DLH pada 2023 mendapatkan tugas target pendapatan dari retribusi sampah sebesar Rp3 miliar.
" DLH ada target Rp3 miliar untuk persampahan tahun ini," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Giri Tirta Gresik, Kurnia Suryandi menyatakan, perumda belum melakukan penggabungan penarikan rekening koran air dengan retribusi sampah.
"Belum. Kami minta DLH untuk melakukan sosialisasi dulu ke masyarakat. DLH sudah titipkan karcis pungutan retribusi sampah, tapi masih kami pegang," katanya. (hud/git)