Polisi Catat Kecelakaan di Surabaya 50% Tidak Memiliki SIM

Polisi Catat Kecelakaan di Surabaya 50% Tidak Memiliki SIM Informasi dari Polantas Polrestabes Surabaya.

Arif menambahkan, per 4 Oktober 2023, Jasa Raharja selaku badan yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki, tak lagi memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang tidak memiliki SIM.

Sementara, Jasa Raharja menguraikan beberapa poin kasus kecelakaan yang tidak akan mendapatkan santunan.

Diantaranya, kecelakaan akibat melawan arus lalu lintas, kedua berkendara tanpa SIM yang sah, ketiga mengemudikan kendaraan bermotor yang dimodifikasi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Juga kecelakaan akibat menerobos palang kereta api, kelima berkendara dengan tidak wajar untuk konten yang membahayakan keselamatan berkendara, dan terakhir berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi surat-surat resmi.

Belum lagi kalau tidak memiliki SIM itu pasal 281 UU Lalu Lintas itu dendanya maksimal Rp1 juta, kurungannya empat bulan.

Secara keterangan rincinya bahwa bila pengendara tidak punya SIM dan terlibat kecelakan, maka sudah merugi tertimpah tangga.

“Sudah terkena denda juga tidak dapat santunan Jasa Raharja. Itu yang akan ditetapkan,” tuturnya.

“Artinya apa? Kalau diperiksa tidak punya SIM bayar denda mahal. Kalau tidak punya SIM, terlibat kecelakaan lalu lintas tidak dapat santunan Jasa Raharja,” tambahnya.

Dari aturan yang ditentukan Jasa Raharja, lanjut Arif, nantinya pihaknya akan membuat surat perintah untuk anggota di lapangan melakukan pemeriksaan random sampling.

Dengan tujuan memastikan agar pengguna jalan yang belum layak berkendara karena tidak punya SIM bisa ditindak demi keselamatan yang lain.

Selain itu, untuk mendorong pihak yang belum punya SIM segera melakukan pengurusan. (rus/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Patah As Roda Depan, Mobil Terbalik di Jembatan Suramadu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO