Divonis Sejak 3 Bulan Lalu, 2 Tersangka Pengerusakan Tanah Menyerahkan Diri ke Kejari Sampang

Divonis Sejak 3 Bulan Lalu, 2 Tersangka Pengerusakan Tanah Menyerahkan Diri ke Kejari Sampang Ilustrasi. Foto: Ist

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B , Syaiful Rahman, membenarkan atas penyerahan 2 terdakwa dari Kejari . Ia mengatakan, para terdakwa akan menjalani hukuman penuh selama 2 bulan karena saat ini tidak ada asimilasi, lantaran peraturan tersebut telah dihapus.

"Terdakwa langsung ditahan diruang tahanan perempuan. Penahanan tanpa karantina atau pengenalan, karena tidak ada pemisah laki-laki dan perempuan," ucapnya.

Sebelumnya, Narto Hartoko, menyampaikan bahwa kasus ini merupakan kasus yang terulang, di mana pada 2010 silam pihaknya melaporkan tersangka ke APH atas kasus pengerusakan.

"Dulu pernah saya laporkan, mereka (Mistiah dan Salamah) mendapati hukuman tahanan luar sekitar selama 4 bulan lamanya atas dasar pasal 406 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 tentang pengerusakan milik orang lain," paparnya.

Tetapi pada Februari 2021, kata Narto, mereka kembali membuat ulah yang sama dengan merusak sejumlah alat penjemuran ikan. Bahkan menutup akses jalan menuju lahan dengan menggunakan bambu disertai pecahan kaca.

"Meraka saya laporkan kembali. Saya berharap kejaksaan segera mengamankan ke dua tersangka ini agar tidak lagi melakukan hal yang sama," tuturnya. (tam/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO