"OPD dalam hal ini Dinsos seakan tutup mata dan tidak berdaya. Akhirnya seperti ada pembiaran disana sini. Padahal sudah jelas-jelas dimanfaatkan oknum," tuturnya.
Ia menyampaikan, sesuai mekanisme yang bisa memasukkan data warga miskin untuk mendapatkan PKH, dan menggraduasi (menghilangkan) bila sudah dinilain mampu adalah aplikasi desa.
"Namanya sikcng yang online dengan Kementerian Sosial (Kemensos). Ketika disetujui aprove maka akan menjadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS ini yang menjadi cikal bakal seseorang bisa menerima bantuan sosial seperti PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan lainnya," paparnya.
"Jadi, hanya aplikasi desa sikcng yang bisa menghilangkan data penerima PKH. Tidak ada hubungannya dengan caleg," sambungnya.
Nur Saidah lebih jauh menyampaikan, kegiatan paguyuban pendamping PKH dengan penerima PKH terkadang tidak terpantau oleh pemerintahan desa (pemdes).
"Disitulah terjadi peluang pengancaman dan intimidasi dari oknum pendamping PKH kepada penerima (KPM)," katanya.
Nur Saidah menambahkan, pendamping PKH hanya sifatnya pengarahan. Tidak seperti beberapa tahun yang lalu mereka mempunyai akses langsung dengan penerima PKH
"Namun sekarang sudah masuk satu pintu desa yang bisa entri melalui kaur kesra ke dalam aplikasi skcng," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News