Seminar Nasional Peran Media dan LSM di Jombang, Dewan Pers Tekankan Kode Etik Jurnalistik

Seminar Nasional Peran Media dan LSM di Jombang, Dewan Pers Tekankan Kode Etik Jurnalistik Seminar Nasional dengan tema 'Peran Media dan LSM dalam Kontrol Sosial', di ruang Bung Tomo, pemkab setempat, Kamis (21/12/2023).

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) berkolaborasi menggelar dengan tema 'Peran Media dan LSM dalam Kontrol Sosial', di ruang Bung Tomo, pemkab setempat, Kamis (21/12/2023).

Acara tersebut, dibuka secara langsung oleh Pj. Bupati Jombang, Sugiat. Ia juga mengapresiasi kegiatan seminar nasional peran media dan LSM tersebut, dengan harapan bisa menjadi bagian dari upaya kemajuan Kabupaten Jombang.

"Pers merupakan Pilar keempat Demokrasi, atas nama pemkab jombang mengapresiasi kegiatan yang dilakukan teman-teman pers," ungkapnya.

Menurutnya, peran media dan LSM cukup krusial sebagai kontrol sosial, serta menjadi corong utama dalam menyampaikan informasi secara luas kepada masyarakat.

"Saya siap untuk melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat. Terutama untuk langkah dan tindakan yang baik," jelas Sugiat.

Sekretaris PWI Jombang, Mohammad Syafi'i mengatakan kegiatan seminar diselenggarakan merujuk pada pengalaman teman-teman jurnalis ketika dilapangan. Hal itu, karena banyaknya pertanyaan tentang peran wartawan.

Mempertanyakan pers seperti apa, banyak fakta yang tidak sesuai dengan aturan pers. Cukup banyak keluhan dari Kepala Sekolah dan Kepala Desa. Ada tindakan yang cenderung tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik," katanya.

Ia juga memberikan kesempatan bagi kades dan kepsek untuk mengajukan pertanyaan. Hal itu, berbagai temuan dengan praktik wartawan bisa dipertanyakan kepada narasumber.

"Silahkan mempertanyakan kepada pemateri yang kami kira kompeten untuk menjawab jika ada sengketa pers," ungkap Syafi'i.

Sementara, Ketua , Ninik rahayu mengatakan, jangan membatasi kunjungan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. Namun terlebih dulu tanyakan dulu legalitas yang bersangkutan, sesuai dengan kode etik jurnalistik.

"Perlu kami tekankan untuk jangan membatasi kunjungan untuk keterbukaan informasi publik. Tapi terlebih dulu tanyakan legalitas yang bersangkutan, sesuai dengan kode etik jurnalistik," ucapnya dalam daring.

Namun demikian, lanjut Ninik, apabila pertanyaan yang bersangkutan tidak ada kaitannya dengan informasi publik diminta untuk tidak dilayani. Hal itu, karena adanya pemberitaan maupun etika yang merugikan.

"Tapi ketika menemui pertanyaan yang justru tidak ada kaitannya, jangan dilayani. Jika kemudian muncul hal yang merugikan, jangan segan untuk melapor ke ," pungkasnya. (aan/rif)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO