![Gugatan Emil Dardak Dikabulkan MK, Gubernur Khofifah Akui Ditelepon Sekjen Kemendagri Gugatan Emil Dardak Dikabulkan MK, Gubernur Khofifah Akui Ditelepon Sekjen Kemendagri](/images/uploads/berita/700/e877e5a93ea7fe16818e0cf648652389.jpg)
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa buka suara soal gugatan Emil Dardak soal masa jabatan kepala daerah yang dikabulkan MK.
Khofifah mengatakan jika Emil sudah menyampaikan pada dirinya untuk ikut menggugat aturan tersebut.
BACA JUGA:
- Pj Gubernur Jatim Salurkan BLT DBHCHT kepada 4.209 Buruh Pabrik Rokok Wilayah Surabaya
- Pj Gubernur Adhy Kenalkan Indahnya Alam Jatim di Acara Welcome Dinner JWG Indonesia-Perancis
- Gebyar Prestasi Al-Quran Yayasan Khadijah Kembali Digelar, Prof Ridwan: Baca Al-Quran Cerdaskan Otak
- Aktif Dukung Tugas Kepolisian, Khofifah Raih Penghargaan dari Kapolri di HUT ke-78 Bhayangkara
"Mas Emil pernah sampaikan bahwa beliau diajak Pak Gubernur Maluku, Gubernur Lampung. Kebetulan Lampung akhir masa jabatannya Juni, Maluku akhir masa jabatannya April, dan Jawa Timur Februari," kata Khofifah usai melantik 4 pejabat Eselon II di Gedung Negara Grahadi, Jumat (22/12/2023) malam.
"Dari mereka itulah, mereka mengajak Jawa Timur. Lalu saya bilang, 'ah Mas Emil saja lah (yang menggugat)' itu yang saya bilang," sebutnya.
"Ya, itu masa jabatan harusnya nggak boleh dikurangi biar satu hari pun. Aturannya begitu," tegasnya.
Gubernur Khofifah mengaku telah dihubungi kemendagri dan membenarkan bakal menjabat hingga Februari 2024.
Hal itu terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.
Klik Berita Selanjutnya