GRESIK,BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani telah menonaktifkan jabatan (non-job) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan, Malahatul Fardah.
Artinya, Fardah saat ini tak menyandang jabatan sebagai kepala dinas, alias statusnya menjadi ASN biasa.
BACA JUGA:
- Waspadai Pinjol, Indah Kurnia Ajak Pelaku UMKM Bijak Atur Keuangan
- Diisukan Duet dengan Gus Yani pada Pilkada Gresik 2024, Syahrul: Info dari mana?
- Running di Pilbup Gresik, Gus Yani Termasuk 11 Bacakada Jatim yang Diberi Surat Tugas DPP PDIP
- DPRD Gresik Dalami Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Melalui Banggar dan AKD
Keputusan ini menindaklanjuti status Fardah yang telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik sebagai tersangka dalam perkara dugaan koriupsi penyimpangan hibah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Rp17,6 miliar sejak 28 November tahun 2023.
Namun, sejak itu Farda tidak dilakukan penahanan dan tetap menjalankan rutinitas sebagai kepala dinas koperasi.
Terhitung sejak Bupati Fandi Akhmad Yani melantik Darmawan sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Gresik pada mutasi Selasa (2/1/2024), status Fardah non-job.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman membenarkan Fardah dinonjobkan.
Klik Berita Selanjutnya