Bawaslu Pamekasan Sebut Bagi-bagi Uang Gus Miftah sebagai Pidana Pemilu

Bawaslu Pamekasan Sebut Bagi-bagi Uang Gus Miftah sebagai Pidana Pemilu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi saat ditemui awak media, Rabu (03/1/2023)

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu menetapkan bahwa bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau , diduga sebagai pidana .

Kejadian itu, diketahui di salah satu gudang tembakau di Desa Blumbungan, Kecamatan larangan, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga: Roadshow Polda Jatim Ajak Insan Media se-Madura Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu , Suryadi menyatakan, praktik bagi-bagi uang tersebut diduga melanggar pasal 523 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang .

"Ancaman pidana tentang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye , dipidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," terang Suryadi, Rabu (3/1/2024).

Menurutnya, bawaslu akan meminta klarifikasi kepada pihak terkait dalam video yang viral itu, diantaranya, , pemilik gudang Haji Her dan pria yang mengibarkan kaos bergambar pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 2 Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding

"Bisa saja lebih dari tiga orang yang akan diminta klarifikasi," ujar Suryadi.

Klasifikasi tersebut, lanjutnya, akan dilakukan oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya ada Bawaslu sendiri, unsur Polisi dan Kejaksaan.

"Gakkumdu yang akan menetapkan apakah dugaan itu benar atau tidak," tegasnya.

Baca Juga: Pria di Pamekasan Perkosa Anak Tiri yang Masih SMP hingga Hamil 4 Bulan

Sebelumnya, bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Mifta dilakukan Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, . Uang tersebut dengan pecahan nominal Rp50.000 hingga Rp100.000.

Selain itu, dalam video tersebut Gus Mifta menyampaikan pantun untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

Dalam klasifikasinya, mengatakan bahwa uang yang dibagikan itu uang milik H. Her. Dirinya hanya diminta untuk membagikan uang itu, karena Haji Her biasa membagikan uang kepada orang sebagai sedekah.(rif)

Baca Juga: Sempat Dinyatakan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Pamekasan Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mumtaz Rais, Ketua PAN, Dianggap Lecehkan Ponpes Gus Miftah':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO