SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Inspektorat Sumenep memastikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Ach. Surahman, Pengawas SD Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, tetap berlanjut.
Hal itu dikatakan oleh Kristian Handono, Inspektur Pembantu (Irban) ll Inspektorat Kabupaten Sumenep, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com di kantornya, Senin (12/2/24).
BACA JUGA:
- Tingkatkan Rapor Pendidikan Lewat Advokasi, Dukung Program Merdeka Belajar sebagai Agen Perubahan
- Peringati Hardiknas 2024, Kepala Disdik Sumenep Gaungkan Semangat Merdeka Belajar
- Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Semangat Jalani Ibadah di Bulan Ramadhan
- Disdik Sumenep Sudah Mediasi Kasus Pungli Oknum Pengawas SD, Inspektorat Bantah Beri Perintah
Pernyataan Handono sekaligus merespons pernyataan Disdik Sumenep yang menganggap kasus tersebut telah selesai, lantaran sudah dilakukan mediasi dan pelaku telah mengembalikan uang hasil pungli.
Menurutnya, kasus yang mencoreng dunia pendididkan itu tidak bisa selesai begitu saja meski telah ada mediasi.
"Oh, itu (kasus selesai) tidak benar. Itu kan versi dinas pendidikan. Ada mediasi atau tidak, inspektorat tetap memproses, itu adalah dua hal yang berbeda," tegasnya.
Handono mengungkapkan, saat ini Inspektorat Sumenep di bawah irban ll sedang memproses kasus yang melibatkan seorang pengawas SD di kepulauan itu.
Pihaknya mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Sumenep, Akhmad Fairusi, dan juga pelapor.
Klik Berita Selanjutnya