Selanjutnya, inspektorat juga bakal melakukan pemanggilan terhadap terlapor, dalam hal ini Ach Surahman, PNS yang menjabat pengawas SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep wilayah kepulauan.
"Yang jelas proses ini masih berjalan. Dan nanti hasil pemeriksaan kami akan dilimpahkan juga dalam rapat pembahasan di kasus," tambahnya.
Terkait Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdik Sumenep Akhmad Fairusi yang menganggap kasus ini selesai tanpa harus ada sanksi kepada pelaku, Handono menganggap itu urusan dinas pendidikan.
"Inspektorat tetap lanjut melakukan pemeriksaan dan bisa dipastikan hasilnya akan kita bawa ke hakim majelis kasus," tegasnya.
Ditanya soal sanksi apabila terlapor terbukti melakukan pungli, Handono belum bisa menyimpulkan.
"Tapi yang pasti ada sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan," pungkasnya. (aln/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News