Selain itu, tegas Marsekal Agus Supriatna, Presiden Jokowi juga diduga melibatkan aparat untuk intimidasi. Presiden Jokowi juga diduga melakukan politisasi bantuan sosial untuk kemenangan capres-cawapres tertentu.
Marsekal Agus menegaskan bahwa penyalahgunaan kekuasaan itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)
Menurut dia, selama ini telah banyak kritik disampaikan elemen bangsa, di antaranya oleh para guru besar, civitas akademika, tokoh-tokoh bangsa. Bahkan juga demonstrasi sehingga berpotensi terjadi konflik horisontal. Tapi Presiden Jokowi cenderung mengabaikan dan tak menghiraukan.
Maka untuk mencegah perpecahan bangsa dan menjaga keutuhan bangsa serta tidak menimbulkan kerusakan semakin parah dalam tata negara, petisi FPRD mengajukan beberapa tuntutan. Di antaranya medesak Presiden Jokowi mengundurkan diri.
Menurut Marsekal Agus, jika Presiden Jokowi tak mau mengundurkan diri, petisi FPRD mendesak DPR RI mengajukan hak angket untuk mengusut kecurangan pemilu 2024 serta penyalanggunaan kekuasasan dan anggaran yang digunakan untuk memenangkan capres dan cawapres tertentu.
Masih menurut Marsekal Agus, karena kecurangan pilpres dilakukan secara TSM, maka petisi FPRD menuntut pembatalan hasil pilpres 2024 dan melaksanakan pilpres ulang dengan cara mengganti semua perangkat penyelanggara pemilu karena selama ini mereka tidak tranparasn dan tak amanah.
Tidak hanya itu, petisi FPRD juga menuntut, “Agar suadara Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dan tidak diperbolehkan ikut pilpres ulangan yang akan diselenggarakan,” tegas Marsekal Agus membacakan tuntutan.
Petisi FPRD juga minta TNI Polri menjaga kehormatan dan kredibilitas institusi agar tegak lurus dan tidak membuka peluang dimanfaatkan pihak tertentu untuk masuk politik praktis.
Terakhir, petisi FPRD minta masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing provokasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News