GRESIK, BANGSAONLINE.com - Memasuki hari ke-8, Polres Gresik belum bisa mengungkap pelaku perampokan disertai pembunuhan yang menewaskan Agen BRILink, Wardatun Thoyyibah (29), warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Sabtu (16/3/2023) lalu.
Polres Gresik telah meminta bantuan Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBP3A) Gresik untuk menggali keterangan dari anak korban, NZ (2,5).
Baca Juga: Otak Perampokan Disertai Pembunuhan Agen BRILink di Gresik Belum Tertangkap
NZ merupakan salah satu saksi kunci, selain ayahnya, Mahfud (45). Sebab, saat kejadian perampokan disertai pembunuhan, NZ tidur bersama ibunya di kamar.
Bahkan, salah satu kaki NZ terkena senjata tajam hingga terluka. Sementara Mahfud berdasarkan pengakuannya tertidur di ruang tamu hingga pagi hari.
"Untuk perkembangan masih proses," ucap Kepala Dinas KBP3A Gresik, dr. Titik Ernawati saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Sabtu (23/3/2024).
Baca Juga: Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Agen BRILink di Desa Imaan, menggemparkan masyarakat, Sabtu (16/3/2024).
Sebab, korban Wardatun Thoyyibah dibunuh dengan sadis saat tidur di kamarnya. Terdapat 4 tusukan benda tajam di leher depan, belakang, dan dada.
Dalam perampokan itu, pelaku berhasil menggasak uang korban sebesar Rp150 juta beserta handphone.
Baca Juga: Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko
Korban Wardatun Thoyyibah diketahui tewas pertama kali oleh suaminya, Mahfud (45), yang saat itu tidur di ruang tamu.
Tubuh Wardatun Thoyyibah yang bersimbah darah tertelungkup di lantai samping tempat tidur. Sementara anak semata wayangnya, NZ (2,5) yang tertidur juga mengalami luka di kaki.
Korban Wardatun Thoyyibah kemudian diautopsi di RSUD Ibnu Sina. Begitu juga anaknya, NZ, sempat menjalani perawatan medis di RS yang sama. (hud/ns)
Baca Juga: Tok! Terbukti Korupsi Dana Hibah UMKM, Eks Kadiskop Gresik Divonis 1,5 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News