BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - KPU Bangkalan menyatakan bahwa masa kerja Badan Ad Hoc yang terdiri dari PPK (panitia pemilihan kecamatan), dan PPS (panitia pemungutan suara) tidak akan diperpanjang. Hal tersebut disampaikan menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.
Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin, mengatakan bahwa masa kerja Badan Ad Hoc berakhir sampai Maret 2024, sesuai Petunjuk teknis (Juknis) KPU RI. Sehingga, akan terjadi perekrutan ulang.
Baca Juga: Blusukan ke Pasar Sayur Magetan, Khofifah Ajak Puluhan Buruh Gendong Sarapan Bareng
"Karena kontrak badan ad hoc sudah habis dan tidak ada perpanjangan, maka dibulan April akan di buka pendaftaran," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/2024).
Zainal menyebut, untuk jadwal dan tahapan perekrutan badan ad hoc nantinya ada regulasi yang mengatur apabila ada intruksi perubahan dari KPU RI.
"Tentunya nanti pasti ada intruksi lagi tentang mekanisme perekrutatan baik akan ada perubahan PKPU atau tetap," pungkasnya. (mil/uzi/mar)
Baca Juga: MUI Sumenep Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas di Masa Kampanye Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News